Narkoba Lintas Provinsi, Polres Lamandau Amankan 2 Kurir dan Musnahkan 100 Gram 

    Narkoba Lintas Provinsi, Polres Lamandau Amankan 2 Kurir dan Musnahkan 100 Gram 

    LAMANDAU - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu di Mapolres setempat Jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kamis (1/12/2022) siang.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kepala Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 100, 57 gram dari Provinsi Kalbar yang rencananya akan dilkirim ke Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng di bulan November 2022.

    Terhadap barang bukti selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.

     “Sebelum pelaksanaan Pemusnahan akan kita lakukan  uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan, ” ungkap Kapolres.

    Polres Lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba, apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun dimungkinkan para pemain Narkoba akan melakukan aksinya.

     “Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut, ” pungkasnya.

    Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak  berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin. 

    Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

    Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka. 

    lamandau
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Kalteng Letakan Batu Pertama Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Pondok Dibakar, Ormas dan Massa Bereaksi...

    Komentar

    Berita terkait